Seorang penjamin emisi yang tidak memiliki izin sebagai penasehat
investasi dapat melakukan kegiatan pemberian nasehat investasi dalam dua
keadaan dari yang berikut di bawah ini :
I. Apabila bisnis demikian semata-mata dilakukan dalam kegiatan usaha
efek mereka
II. Apabila kompensasi atas jasa sedemikian tidak lebih dari 20% dari
pendapatan mereka secara keseluruhan
III. Apabila hanya obligasi atau saham yang direkomendasikan untuk dibeli
IV. Apabila untuk jasa pemberian nasihat investasi tersebut tidak
diperoleh kompensasi khusus
|